TUGAS 5 Ekonomi Koperasi: Struktur Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Koperasi

Menurut Hanel mendefinisikan struktur organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dimana sub sistem koperasi terdiri dari individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas. Disamping itu juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap memiliki peran penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi.

Hubungan tata kerja antar perangkat organisasi koperasi tersebut (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Manager) dapat digambarkan dalam suatu struktur organisasi seperti gambar berikut ini :

Struktur Organisasi

Penjelasan :

  1. Rapat Anggota

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang tercemin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurut pasal 23 UU No. 25 tahun 1992, tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah menetapkan :

  • Anggaran Dasar Koperasi
  • Kebijakan-kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan perusahaan koperasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus maupun pengawas.
  • Program kerja dan RAPB Koperasi, serta pengesahan Laporan Keuangan Koperasi.
  • Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
  1. Pengurus

Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No.25 tahun 1992, tugas pengurus meliputi :

  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Menyusun program kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi.
  • Menyelenggaran rapat anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Adapun wewengang dari pengurus meliputi :

  • Mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Melakukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
  1. Pengawas

Pengawas merupakan pemeriksa dan pengendali pelaksanaan kebijakan oleh pengurus. Tujuan utama pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas oleh pengurus, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari program kerja dan RAPB Koperasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Sesuai dengan pasal 39 UU No.25 tahun 1992, tugas pengawas adalah :

  • Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Sedangkan wewengang dari pengawas adalah :

  • Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus, termasuk pengelola.
  • Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
  1. Manager

Manager pada dasarnya adalah orang yang ditunjuk dan diangkat oleh pengurus untuk memimpin perusahaan (bidang ekonomi) koperasi, serta mengelolanya bersama dengan karyawan. Menurut Hendrojogi (2000; 163), manager koperasi harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :

  • Cakap dan memiliki technical skill, sehingga mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara phisikal.
  • Kreatif, sehingga mampu menciptakan metode-metode baru dan efisien dalam pekerjaan.
  • Memiliki pandangan jauh kedepan.
  • Memiliki jiwa kepemimpinan.
  • Memiliki kemampuan mengambil keputusan.
  • Memiliki sifat fleksibel.
  • Mampu bekerja sama dengan orang lain.

 

Daftar Pustaka :

http://www.academia.edu/24910622/STRUKTUR_ORGANISASI_DAN_MANAJEMEN_KOPERASI_DI_INDONESIA

Leave a comment