TUGAS 4 Ekonomi Koperasi: Modal Koperasi

Modal Koperasi

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Namun untuk mengumpulkan modal itu harus ada sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi.

Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi ada dua yang pertama yaitu mendapatkan modal secara langsung dengan cara mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. Yang ke dua mendapatkan modal secara tidak langsung dengan cara mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya seperti menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, menumpuk dana cadangan, melakukan kerja sama usaha, dan mendirikan badan-badan bersubsidi.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal simpanan. Untuk modal sendiri dapat berasal dari :

  • Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan Wajib

Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

  • Dana Cadangan

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

  • Hibah

Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

Untuk modal pinjaman dapat berasal dari :

  • Pinjaman dari Anggota

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

  • Pinjaman dari Koperasi Lain

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

  • Pinjaman dari Lembaga Keuangan

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

  • Sumber Keuangan Lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

 

Diambil dari buku : Akuntansi untuk Koperasi, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 35 – 37.

Leave a comment