TUGAS 3 Ekonomi Koperasi: Koperasi Di Indonesia

Koperasi Di Indonesia

Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama diantara orang-orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan usaha tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Tujuan dari koperasi indonesia sendiri untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan turut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

  1. Manfaat koperasi di bidang ekonomi untuk meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya, menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah, menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi, melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
  2. Manfaat koperasi di bidang sosial untuk mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram, mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan, mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

 

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia, pada masa ini pengembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkanĀ  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi, dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas. Adapun peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :

  1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
  2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
  3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
  4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
  5. Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

 

Leave a comment