Tragedi Lumpur Lapindo

Lumpur Lapindo yang Meresahkan Warga Sidoarjo.

Pada tulisan saya saat ini akan membahas tentang tragedi lumpur lapindo dengan keadaannya. Apa penyebab terjadinya lumpur lapindo? Apa dampak luapan dari lumpur lapindo?  Berikut analisis saya tentang tragedi lumpur lapindo.

1. Penyebab Terjadinya Lumpur Lapindo

  • Aspek Teknis : Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur (liquefaction) adalah gempa (sudden cyclic shock) Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen. Namun, hal itu dibantah oleh para ahli, bahwa gempa di Yogyakarta yang terjadi karena pergeseran Sesar Opak tidak berhubungan dengan Surabaya. Argumen liquefaction lemah karena biasanya terjadi pada lapisan dangkal, yakni pada sedimen yang ada pasir-lempung, bukan pada kedalaman 2.000-6.000 kaki. Lagipula, dengan merujuk gempa di California (1989) yang berkekuatan 6.9 Mw, dengan radius terjauh likuifaksi terjadi pada jarak 110 km dari episenter gempa, maka karena gempa Yogya lebih kecil yaitu 6.3 Mw seharusnya radius terjauh likuifaksi kurang dari 110 Km. Akhirnya, kesalahan prosedural yang mengemuka, seperti dugaan lubang galian belum sempat disumbat dengan cairan beton sebagai sampul. Hal itu diakui bahwa semburan gas Lapindo disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo harus sudah memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki. Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka belum memasang casing 9-5/8 inci. Akhirnya, sumur menembus satu zona bertekanan tinggi yang menyebabkan kick, yaitu masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur. Sesuai dengan prosedur standar, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick. Namun, dari informasi di lapangan, BOP telah pecah sebelum terjadi semburan lumpur. Jika hal itu benar maka telah terjadi kesalahan teknis dalam pengeboran yang berarti pula telah terjadi kesalahan pada prosedur operasional standar.
  • Aspek Ekonomis : Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur. Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional dengan tidak memasang casing. Jika dilihat dari perspektif ekonomi, keputusan pemasangan casing berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan Lapindo. Medco, sebagai salah satu pemegang saham wilayah Blok Brantas, dalam surat bernomor MGT-088/JKT/06, telah memperingatkan Lapindo untuk memasang casing (selubung bor) sesuai dengan standar operasional pengeboran minyak dan gas. Namun, entah mengapa Lapindo sengaja tidak memasang casing, sehingga pada saat terjadi underground blow out, lumpur yang ada di perut bumi menyembur keluar tanpa kendali.
  • Aspek Politis : Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumberdaya alam.

2. Volume Lumpur

Semburan lumpur panas yang keluar enam tahun lalu, seolah menjadi monster yang menakutkan. Bagaimana tidak, sekira 700 hektar kawasan di kawasan kecamatan Porong, Tanggulangin, dan Jabon, terendam lumpur. Namun kini semburan lumpur dikabarkan terus menurun.

Pada tiga tahun pertama, semburan material lumpur yang dimuntahkan sekira 100.000 meter kubik per harinya. Alhasil, dalam setahun semburan lumpur menenggelamkan empat desa, yakni Siring, Renokenongo, Jatirejo, dan Kedungbendo. Warga yang mendiami desa tersebut terpaksa mengungsi.

Setelah enam tahun menyembur, kini material yang keluar dari pusat semburan semakin mengecil. Bahkan, BPLS kini mengklaim jika volume semburan lumpur berkisar antara 25.000 sampai 50.000 meter kubik per hari.

3. Hasil Uji Lumpur

Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas dan sebagainya, maupun untuk untuk bahan organik seperti Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya. Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu.

Beberapa hasil pengujian

Paramete

Hasil uji maks

Baku Mutu
(PP Nomor 18/1999)

Arsen

0,045 Mg/L

5 Mg/L

Barium

1,066 Mg/L

100 Mg/L

Boron

5,097 Mg/L

500 Mg/L

Timbal

0,05 Mg/L

5 Mg/L

Raksa

0,004 Mg/L

0,2 Mg/L

Sianida Bebas

0,02 Mg/L

20 Mg/L

Trichlorophenol

0,017 Mg/L

2 Mg/L (2,4,6 Trichlorophenol)
400 Mg/L (2,4,4 Trichlorophenol)

Hasil pengujian LC50 terhadap larva udang windu (Penaeus monodon) maupun organisme akuatik lainnya (Daphnia carinata) menunjukkan bahwa lumpur tersebut tidak berbahaya dan tidak beracun bagi biota akuatik. LC50 adalah pengujian konsentrasi bahan pencemar yang dapat menyebabkan 50 persen hewan uji mati. Hasil pengujian membuktikan lumpur tersebut memiliki nilai LC50 antara 56.623,93 sampai 70.631,75 ppm Suspended Particulate Phase (SPP) terhadap larva udang windu dan di atas 1.000.000 ppm SPP terhadap Daphnia carinata. Sementara berdasarkan standar EDP-BPPKA Pertamina, lumpur dikatakan beracun bila nilai LC50-nya sama atau kurang dari 30.000 mg/L SPP.

Di beberapa negara, pengujian semacam ini memang diperlukan untuk membuang lumpur bekas pengeboran (used drilling mud) ke dalam laut. Jika nilai LC50 lebih besar dari 30.000 Mg/L SPP, lumpur dapat dibuang ke perairan.

Namun Simpulan dari Wahana Lingkungan Hidup menunjukkan hasil berbeda, dari hasil penelitian Walhi dinyatakan bahwa secara umum pada area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal (Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas. Dan perlu sangat diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbal-nya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan. (lihat: Logam Berat dan PAH Mengancam Korban Lapindo)

Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa ambang batas PAH yang diizinkan dalam lingkungan adalah 230 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/m3 atau setara dengan 0,23 µg/kg. Maka dari hasil analisis di atas diketahui bahwa seluruh titik pengambilan sampel lumpur Lapindo mengandung kadar Chrysene diatas ambang batas. Sedangkan untuk Benz(a)anthracene hanya terdeteksi di tiga titik yaitu titik 7,15 dan 20, yang kesemunya diatas ambang batas.

Dengan fakta sedemikian rupa, yaitu kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo yang mencapai 2000 kali diatas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu. Maka bahaya adanya kandungan PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) tersebut telah mengancam keberadaan manusia dan lingkungan:

  • Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia (dan hewan)
  • Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit
  • Kanker
  • Permasalahan reproduksi
  • Membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit

Dampak PAH dalam lumpur Lapindo bagi manusia dan lingkungan mungkin tidak akan terlihat sekarang, melainkan nanti 5-10 tahun kedepan. Dan yang paling berbahaya adalah keberadaan PAH ini akan mengancam kehidupan anak cucu, khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar semburan lumpur Lapindo beserta ancaman terhadap kerusakan lingkungan. Namun sampai Mei 2009 atau tiga tahun dari kejadian awal ternyata belum terdapat adanya korban sakit atau meninggal akibat lumpur tersebut.

Hasil analisa logam pada materi

Parameter

Satuan

Kep. MenKes no 907/2002

Lumpur Lapindo

Air Lumpur Lapindo

Sedimen Sungai Porong

Air Sungai Porong

Kromium (Cr)

mg/L

0,05

nd

Nd

nd

Nd

Kadmium (Cd)

mg/L

0,003

0,3063

0,0314

0,2571

0,0271

Tembaga (Cu)

mg/L

1

0,4379

0,008

0,4919

0,0144

Timbal (Pb)

mg/L

0,05

7,2876

0,8776

3,1018

0,6949

4. Dampak Lumpur Lapindo

Semburan lumpur panas yang mengeluarkan lumpur setiap harinya. Volume lumpur semakin hari semakin banyak, sehingga lumpur meluber kemana-mana. Hal ini menyebabkan kerugian besar yaitu :

  1. Banyak petani kehilangan ladangnya, sawah yang terendam tidak dapat ditanami kembali karena tidak subur lagi.
  2. Banyak rumah penduduk yang terendam lumpur panas, rumah yang terendam tidak dapat ditempati lagi.
  3. Banyak sektor pendidikan terancam lumpur sehingga para siswa dipindahkan ke sekolah yang aman dari luberan lumpur.
  4. Banyaknya industri yang tutup, misalnya pabrik minuman, pabrik minyak wangi, pabrik kerupuk, pabrik payung tradisional, pabrik sabun, pabrik jam, dan industri yang lain.
  5. Banyak pengangguran, akibat semburan lumpur pabrik-pabrik ditutup karena takut adanya kebakaran di lumpur panas.
  6. Bau gas yang berasal dari lumpur panas membuat sesak nafas, dan kerusakan di saluran pernafasan.

5. Upaya Penanggulangan

  1. Semua bangunan harus berorientasi kepada kemaslahatan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Mendorong upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan dan pentaatan hukum terhadap pemrakarsa dan penanggung jawab kegiatan.
  3. Mendesak kepada semua pihak penyelenggara negara, untuk bertindak, berprilaku arif, adil dan amanah, melindungi kehidupan rakyat dan lingkungan hidup. Kasus yang terjadi di Kab. Sidoarjo harus menjadi pelajaran ppenting dan mahal, agar untuk masa mendatang tidak terjadi di tempat lain.
  4. Mendesak penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh pemberi izin, pemrakarsa dan penanggung jawab kegiatan.
  5. Mengharapkan pemerintah dan pihak operator eksplorasi sumber daya alam agar mengkaji kembali kriteria, persyaratan dan mekanisme seluruh proses perizinan, serta pemberian rekomendasi kelayakan lingkungan pada setiap rencana kegiatan yang berpotensi memberikan dampak lingkungan.
  6. Mendesak agar pemberian kompensasi atas kerugian masyarakat yang terkena bencana industri tersebut, segera direalisasi langsung kepada masyarakat terkena dampak.
  7. Mendesak agar penanggung jawab kegiatan segera menyusun rencana tindak rehabilitasi dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

6. Kesimpulan

Banjir Lumpur Panas Sidoarjo atau lebih dikenal sebagai bencana Lumpur Lapindo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.

 

sumber :

http://erizco.wordpress.com/2010/04/17/dampak-lumpur-lapindo/

http://agorsiloku.wordpress.com/2006/10/11/tragedi-lumpur-lapindo/

http://books.google.co.id/books?id=CTOsFoj_L7AC&pg=PA101&dq=dampak+terjadinya+lumpur+lapindo&hl=id&sa=X&ei=USz9UPKXOM7yrQe0y4CwCg&ved=0CCkQ6AEwAA#v=onepage&q=dampak%20terjadinya%20lumpur%20lapindo&f=false

Remedial Matematika

Soal !

  1. Diketahui 1DA01 memiliki mahasiswa sebanyak 40 orang, 70% menyukai matematika bisnis, 50% menyukai n bisnis dan pengantar bisnis, 60% menyukai pengantar bisnis. Berapa banyak mahasiswa yang tidak menyukai kedua matematika ? dan gambarkan himpunannya !

         Image

         Image

         Image

         Image